Syarat-Syarat Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2017
Dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
- Surat permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Bupati dengan tembusan disampaikan kepada ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah dan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Inhu.
- Surat permohonan dimaksud ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
- Surat permohonan dimaksud menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa :
- Surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Partai Politik;
- Fotocopy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
- Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
- Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik;
- Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan
- Surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.