Program Keluarga Berencana yang kita kenal seperti sekarang ini adalah buah perjuangan yang cukup lama yang dilakukan tokoh-tokoh atau pelopor di bidang itu, baik di dalam maupun diluar negeri.
Di luar negeri upaya keluarga berencana mula-mula timbul timbul atas prakarsa kelompok orang-orang yang menaruh perhatian pada masalah kesehatan ibu, yaitu pada awal abad XIX di Inggris.
Sejalan dengan ditinggalkannya cara-cara mengatur kehamilan secara tradisional dan mulai digunakannya alat-alat kontrasepsi yang memenuhi syarat medis, maka dimulailah usaha-usaha keluarga berencana di abad moderen, dengan tujuan dan sasaran yang lebih luas, tidak terbatas pada upaya mewujudkan kesehatan ibu dan anak dengan cara membatasi kehamilan/kelahiran saja.
Di Inggris dikenal Marie Stopes (1880-1950) yang menganjurkan pengaturan kehamilan di kalangan keluarga buruh. Di Amerika Serikat dikenal Margareth Sanger (1883-1966) yang dengan program âbirth controlâ-nya merupakan pelopor KB modern.
Pada tahun 1952 Margareth Sanger meresmikan berdirinya International Planned Parenthood Federation (IPPF). Sejak saat itu berdirilah perkumpulan-perkumpulan keluarga berencana di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang merupakan cabang-cabang IPPF tersebut.
PERKEMBANGAN ORGANISASI BKKBN
Secara historis, organisasi BKKBN dimulai dari suatu organisasi yang murni berstatus swasta pada tahun 1957, kemudian menjadi organisasi semi pemerintah tahun 1968. Pada tahun 1970 menjadi organisasi resmi pemerintah sebagai pelaksana dan pengelola program KB nasional sampai dengan saat ini. Berikut ini digambarkan secara ringkas perkembangan organisasi BKKBN.
1. Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN)
LKBN dibentuk dengan tugas mencakup dua hal, yakni melembagakan KB dan mengelola segala jenis bantuan untuk KB. Setahun LKBN berdiri, proses pengenalan KB kepada masyarakat berlangsung memuaskan dan tidak menghadapi tantangan yang berarti, sehingga pemerintah memutuskan mengambil alih menjadi program pemerintah dan menetapkan program KB nasional merupakan bagian integral dari program pembangunan nasional dan masuk dalam program pembangunan lima tahunan.
2. BKKBN Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 1970
Untuk melaksanakan dan mengelola program KB nasional dimaksud, pemerintah membentuk BKKBN dengan pertimbangan bahwa program perlu ditingkatkan dengan cara lebih memanfaatkan dan memperluas kemampuan fasilitas dan sumber yang tersedia.
Pelaksanaan program perlu mengikutsertakan seluruh masyarakat dan pemerintah secara maksimal serta diselenggarakan secara teratur, terencana dan terarah demi terwujudnya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan tugasnya, BKKBN bertanggung jawab kepada presiden, yang sehari-hari didampingi oleh Musyawarah Pertimbangan KB Nasional.
Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 1970, wilayah program meliputi enam provinsi di Jawa Bali yakni : DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.
3. BKKBN Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1972
Dalam Keppres ini BKKBN menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan langsung di bawah presiden dengan fungsi membantu presiden dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah di bidang program KB nasional dan mengkoordinasikan pelaksanaan program KB nasional.
Penanggung jawab umum penyelenggaraan program KB nasional berada di tangan presiden, sedangkan Ketua BKKBN bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dalam Keppres ini, wilayah program diperluas dengan sepuluh provinsi di luar Jawa Bali I yakni : DI Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat.
Disamping itu, Keppres ini menyatakan bahwa Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II adalah Penanggung Jawab Umum penyelenggaraan program KB nasional di daerahnya masing-masing.
4. BKKBN Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 1978
Untuk dapat melaksanakan pokok-pokok kebijaksanaan program KB nasional dan program kependudukan seperti tercantum dalam GBHN 1978 perlu penyesuaian dan peningkatan organisasi BKKBN dengan Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 1978.
Dalam Keppres ini wilayah program KB diperluas lagi ke sebelas provinsi lainnya di Luar Jawa Bali II, yakni : Riau, Jambi, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Irian Jaya, Timor Timur.
5. BKKBN Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 64 Tahun 1983
Dalam GBHN 1983 dirumuskan bahwa program KB nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera, dengan cara mengendalikan kelahiran untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk Indonesia. Untuk dapat melaksanakan tugas yang telah dirumuskan di dalam GBHN 1983 dilakukan penyempurnaan kembali organisasi BKKBN dengan Keputusan Presiden RI Nomor 64 Tahun 1983. Keppres ini dilandasi pula pertimbangan bahwa penyelenggaraan program KB nasional sebagai bagian integral pembangunan nasional, perlu ditingkatkan dengan jalan lebih memanfaatkan dan memperluas kemampuan fasilitas dan sumber daya yang tersedia dan untuk lebih menjamin tingkat kesejahteraan rakyat yang memadai, dengan mempercepat penurunan kelahiran.
6. BKKBN Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 109 Tahun 1993
Untuk mempercepat terwujudnya keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera dipandang perlu lebih meningkatkan peran serta semua pihak, pemerintah dan masyarakat secara terkoordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan gerakan KB nasional dan pembangunan keluarga sejahtera, menjadi dasar pertimbangan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 109 Tahun 1993.
7. BKKBN Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2000
Seiring dengan perkembangan program KB, pembangunan nasional, era reformasi dan globalisasi, diperlukan penyempurnaan kembali organisasi BKKBN dengan Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2000 yang sudah menampung perubahan program atau substansi dalam Era Baru Program KB Nasional.
Dasar Pertimbangan keluarnya Keppres ini adalah untuk mempercepat terwujudnya keluarga berkualitas, maju, mandiri dan sejahtera, dipandang perlu untuk meningkatkan peran serta semua pihak secara terkoordinasi, terintegrasi dan tersinkronisasi dalam program KB nasional dan pembangunan KS serta pemberdayaan perempuan.
Status BKKBN dalam Keppres ini merupakan lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala yang dijabat oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
8. BKKBN Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 166 Tahun 2000
Sesuai dengan tuntutan reformasi dalam bidang pemerintahan, dikeluarkan Keppres RI Nomor 166 Tahun 2000 yang diperbaharui dengan Keppres RI Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen yang di dalamnya termasuk BKKBN.
Dalam Keppres ini BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang KB dan KS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
BKKBN sebagai lembaga pemerintah non departemen berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, dan dipimpin oleh seorang kepala yang dijabat dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
9. BKKBN Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 yang diikuti dengan Keputusan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2001.
Dalam Keppres ini dikukuhkan kembali bahwa BKKBN tetap mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BKKBN sebagai lembaga non departemen dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui koordinasi Menteri Kesehatan RI.
Berdasarkan Keppres ini, maka sebagian kewenangan BKKBN telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Demikian pula kelembagaan BKKBN kabupaten/kota telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota per-Januari 2004. Dengan diserahkannya kelembagaan ini, maka lembaga yang menangani program KB di kabupaten/kota bentuknya bervariasi, ada yang berbentuk dinas/badan merger, ada yang berbentuk kantor KB.
sumber : http://bali.bkkbn.go.id/Lists/Artikel/DispForm.aspx?ID=220&ContentTypeId=0x01003DCABABC04B7084595DA364423DE7897