Karawang – Program Pembangunan dan sistem penyelenggaraan pemerintahan dalam 4 (empat) dekade mengalami banyak perubahan. Mulai dari kebijakan, program, strategi maupun kegiatan-kegiatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan bagi masyarakat Indonesia. Perubahan Program Keluarga Berencana (KB) menjadi Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) merupakan salah satu bukti bahwa konsentrasi pemerintah dalam pembangunan dipengaruhi oleh kuantitas dan kualitas penduduk. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai Lembaga Non Kementerian diberikan tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga.
Salah satu sumber kesuksesan Program KKBPK adalah dengan adanya Penyuluh KB, Petugas Lapangan KB dan para Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan. Penyuluh KKBPK memiliki peran sebagai penggerak yang handal untuk masyarakat agar dapat dukungan pengelolaan dan pelaksanaan Program KKBPK. Dalam melaksanakan peran, tugas dan fungsinya, Penyuluh KKBPK telah memiliki mekanisme kerja yang jalas, yaitu 10 Langkah. Diawali dengan langkah (1) Pendekatan Tokoh Formal; (2) Pendataan dan Pemetaan; (3) Pendekatan Tokoh Informal; (4) Pembentukan Kesepakatan; (5) Pemantapan Kesepakatan; (6) KIE kepada masyarakat; (7) Pembentukan Group Pelopor; (8) Pelayanan KB; (9) Pembinaan Peserta KB; dan (10) Evaluasi, Pencatatan dan Pelaporan. Langkah Kerja tersebut menjadikan kunci keberhasilan para Penyuluh KKBPK untuk berkontribusi terhadap pembangunan di desa/kelurahan serta pembangunan nasional secara umumnya.
Sejak kebijakan pemerintah berubah dari sentralistik menjadi otonomi, dampak terbesar dari perubahan kebijakan tersebut terhadap Program KKBPK adalah terjadinya keragaman pengelolaan dan pendayagunaan Penyuluh KKBPK yang berdampak pada kondisi kuantitas dan kualitas Penyuluh KKBPK. Berkurangnya jumlah Penyuluh KKBPK dari ± 38.000 orang menjadi hanya ± 15.000 orang.
Pada lampiran I huruf N Undang-undang No. 23 Tahun 2014, terkait pembagian urusan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemerintah Pusat dalam hal ini BKKBN diberikan kewenangan untuk mengelola tenaga Penyuluh KKBPK sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota diberikan kewenangan untuk mendayagunakan tenaga Penyuluh KKBPK. Mulai Januari 2018 yang lalu 15.131 Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB yang berstatus PNS telah resmi bergabung menjadi bagian dari BKKBN dan saat ini sudah mulai bergerak untuk mengelola dan melaksanakan program dan kegiatan KKBPK di lini lapangan.
Paska dari Alih kelola Penyuluh KKBPK ini, BKKBN melakukan penataan pengelolaan dan pendayagunaan bagi Penyuluh KKBPK. Penataan pengelolaan dan pendayagunaan ini bertujuan untuk menyiapkan dan menciptakan Penyuluh KKBPK yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas fungsi dan perannya di lini lapangan. Untuk mencapai tujuan tersebut BKKBN Perwakilan Jawa Barat melaksanakan kegiatan Temu Penyuluh KKBPK se-Jawa Barat tahun 2018. Diselenggarakan di Hotel Citra Grand Karawang, 20-21 April 2018.
Plt. Kepala BKKBN Sigit Priohutomo dalam sambutannya mengatakan, “Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan Program KKBPK selama ini sangat berkontribusi terhadap capaian program KKBPK. Kita semua mengetahui bahwa Penyuluh KKBPK merupakan “ujung tombak” yang dihandalkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia” .
Program KKBPK sebagai program dasar pembangunan yang berbasis KELUARGA menjadikan Keluarga sebagai sasaran utama. Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya. Salah satu syarat yang harus dikembangkan dalam keluarga untuk menjadi bahagia dan sejahtera adalah setiap keluarga harus mampu menghayati, memiliki dan berperan dalam 8 (delapan) fungsi keluarga agar menjadi keluarga berkualitas.
“Penyuluh KKBPK merupakan pelopor penerapan 8 Fungsi Keluarga dan revolusi mental melalui Keluarga. Penyuluh KKBPK merupakan sumber daya yang potensial dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk diberikan informasi dan edukasi terkait pentingnya program KKBPK. Tantangan sudah didepan mata, mari kita bekerja dengan penuh semangat, berkolaborasi dengan baik, memahami setiap peran dan fungsi kita masing-masing untuk mensukseskan pelaksanaan pembangunan dan mensukseskan Program KKBPK” tutup Sigit Priohutomo. (HUMAS)
Sumber : https://www.bkkbn.go.id/detailpost/penyuluh-kb-ujung-tombak-keberhasilan-program-kkbpk