1. Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hulu
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu merupakan produk hukum yang menjadi dasar pembentukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hulu. Dinas ini merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang melaksanakan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Indragiri Hulu yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas
Dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oranisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hulu, mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
3. Fungsi
Fungsi yang harus dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hulu Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oranisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Keluarga Kabupaten Indragiri Hulu, adalah menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Pelaksanaan Administrasi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.