Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak menyampaikan kegiatan ini kekerasan terhadap perempuan sebagaimana kita ketahui juga membawa berbagai persoalan di masyarakat antara lian: persoalan medis, sosial hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manuasianya. untuk itu dalam upaya pemeilihan korban kekerasan tertentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikolgis, bantuan hukum dan lain sebagainya. berbagai kasus terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan juga merupakan faktor penghambat pada upaya peningkatan kualiatas dan peran perempuan. tindak kekerasan terhadap perempuan perempuan bentuk pelanggaran hak asasi manusia angka kekerasan terhadap perempuan termasuk tindak perdagangan orang menunjukan peningkatan. untuk itu sejalan dengan berbagai permsalahan tersebut kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik indonesia menetapkan 3 program prioritas yang disebut dengan Tree END (3 END) yeng meliputi : a. Akhir kekerasan kepada permpuan dan anak. b, Akhiri Perdagangan Perempuan, c. akhiri ketidakadilan akses ekonomi terhadap perempuan. semoga apa yang telah dan akan kita lakukan ini dapat terlaksana dengan baik, demi terwujudnya pemenuhan hak perempuan. untuk lebih memperkuat implentasi atas komitmen untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan periode 2021-2024. banyak paktor yang menyebabkan masih banyak perempuan mengalami permsalahan antara lain karena faktor salah perrsepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan sebagai salah satu cara mendidik disebabkan pula oleh paktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan sehingga menimbulkan kekerasan, eksloitasi, diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan selain permasahan kekerasan perempuan juga sering di rugikan dalam masalah keperdataan yang menyebkan mereka tidak memperoleh hak yang sama bahkan dirampas hak keperdataan seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak, perceraian. tuntutan ganti rugi, kkerasan terhadap perempuan sebagaimana kita ketahui juga membawa berbagai persoalan di masayarakat antara lain: persoalan medis, sosial, hukuk bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusianya.
BERITA
- super admin
- Berita
- Hits: 1355
Sosialisasi Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota
p style="text-align: justify;">Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota, di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu, kamis (21/09/2023), Acara tersebut dibuka Langsung oleh BAPAK Drs. DUDI SUNANDAR, M.Si Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu dan diwakili oleh Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (FIRDAYANI, SE).kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari.